Pemohon anak-anak balita dibawah 5 thn dan lansia diatas 60 thn bisa langsung datang ke kantor imigrasi dengan membawa berkas-berkas asli untuk ditunjukkan kepada petugas. Untuk mendapatkan layanan paspor jalur prioritas, pemohon dianjurkan datang di pagi hari saat pelayanan di kantor imigrasi baru dimulai
Unduh aplikasi Antrian Paspor Online resmi : Unduh Aplikasi “m-paspor” pada aplikasi IOS atau Playstore atau membuka website www.antrian.imigrasi.go.id lalu lakukan registrasi seperti membuat akun baru, dan melakukan “Verifikasi” melalui alamat email yang anda daftarkan.
Iya, tim kami siap membantu anda dalam pengurusan pembuatan Paspor
Untuk Info harga silahkan Hubungi customer service kami
Untuk biaya pembuatan paspor online kurang lebih di harga Rp.355.000, persiapkan dari sekarang
Sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 merupakan perubahan dari Permenkumham Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor pasal 2A, masa berlaku paspor berubah dari 5 (lima) tahun menjadi 10 (sepuluh) tahun